Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, air seharusnya menjadi berkah yang melimpah. Tetapi nyatanya dari masyarakat pesisir hingga pemukim di lereng gunung masih banyak yang sulit mendapatkan air, karena telah berubah menjadi komoditas yang mahal.
Sungguh ironis, bangsa yang dikelilingi oleh lautan ini sedang menghadapi krisis air yang berdampak bagi lebih dari 2 juta penduduk. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut krisis ini merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan, yang mencakup eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata ruang yang tidak berkelanjutan.
Prahara Regulasi yang Mengikis Hak Rakyat
Akar dari krisis air di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah regulasi yang panjang dan berliku. Secara historis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebenarnya telah menitikberatkan pada fungsi sosial air. Tetapi arus liberalisasi ekonomi pada awal tahun 2000-an mengubah segalanya.
Melalui program Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL) dari Bank Dunia, Indonesia didorong untuk melakukan reformasi sektor air yang berujung pada lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Yance Arizona dalam bukunya yang berjudul Konstitusionalisme Agraria menjelaskan, undang-undang tahun 2004 tersebut secara fundamental memposisikan air sebagai barang ekonomi yang dapat dikuasai melalui Hak Guna Usaha Air. Hal inilah yang kemudian memicu gelombang privatisasi dan konflik mata air di berbagai daerah.
Perlawanan masyarakat sipil mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004. MK menilai undang-undang tersebut inkonstitusional karena memberikan peluang bagi swasta untuk menguasai air yang semestinya menjadi hak rakyat.
Pasca putusan tersebut pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2019, dengan semangat mencoba menyeimbangkan antara investasi dan hak rakyat dengan aturan yang lebih ketat bagi keterlibatan swasta.
Meskipun memiliki bentuk berbeda, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air. Peraturan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber daya air, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta semakin parahnya pencemaran.
Kelancaran praktik swastanisasi terselubung ditengarai masih terjadi melalui regulasi turunan, sehingga memberikan celah bagi badan usaha untuk memprioritaskan keuntungan pribadi di atas pelayanan masyarakat. Masalah utama muncul ketika negara seringkali tidak dapat memonitor dirinya sendiri, sehingga pengusaha air kemasan dan sektor-sektor destruktif lain terus mengeruk untung sementara sumur warga mengering.
“Regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan, privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,” jelas Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI.
Bom Waktu yang Menenggelamkan Tanah dan Pesisir
Dampak fisik dari eksploitasi air tanah yang berlebihan kini terlihat nyata di kota-kota besar. Badan Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian ESDM mencatat, sebagian besar wilayah utara Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta mengalami penurunan muka tanah hingga 12 sentimeter per tahun.
Sementara penelitian yang dilakukan di Jakarta Pusat selama periode 2010-2022, mengonfirmasi penurunan tanah berkisar antara 2 hingga 15 sentimeter per tahun, terutama di wilayah dengan kepadatan industri dan kebutuhan air tinggi seperti Menteng dan Gambir.
Fenomena land subsidence ini bukan sekadar masalah geoteknik. Prediksi dari Kelompok Keahlian Geodesi ITB menunjukkan, pada tahun 2025 sekitar 26,9% wilayah Jakarta berpotensi terendam banjir permanen. Angka ini diprediksi meningkat menjadi 35,6% pada tahun 2050 jika tidak ada upaya pencegahan drastis.
Selain Jakarta, wilayah pesisir Semarang dan Demak juga menghadapi ancaman serupa akibat ekstraksi air tanah dalam oleh sektor industri dan permukiman padat.
Gemerlap di Tengah Sumur yang Kering
Bergeser ke Pulau Dewata, Bali menyajikan potret ketimpangan distribusi air yang sangat mencolok. Sektor pariwisata yang menyumbang 80% ekonomi pulau tersebut ternyata mengonsumsi lebih dari 65% total air tawar Bali. Sebanyak 100 wisatawan mengonsumsi air bersih dalam 55 hari yang setara dengan kebutuhan 100 keluarga pedesaan selama tiga tahun.
Di saat okupansi vila privat di daerah seperti Canggu mencapai puncaknya pada Agustus 2024, warga di Denpasar justru mengalami kelangkaan air bersih bahkan di musim penghujan sekalipun. Selama kurang dari 10 tahun, permukaan air tanah di beberapa wilayah Bali telah turun lebih dari 50 meter, sehingga memicu intrusi air laut ke sumur-sumur warga.
Kelangkaan air ini telah menjadi gajah merah muda di dalam ruangan (pink elephant in the room) atau masalah besar yang nyata, tapi seringkali diabaikan oleh para pemangku kepentingan demi stabilitas ekonomi pariwisata.
Racun di Aliran Hulu
Masalah terkait air belum berhenti sampai di sini. Kualitas air Indonesia juga berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Laporan Bappenas dan World Bank menyebutkan, lebih dari setengah sungai di Indonesia sudah masuk ke kondisi tercemar berat. Misalnya di Kalimantan Barat, penambangan emas ilegal dan limbah cair industri kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) telah mencemari sub-DAS Seminis dengan merkuri dan logam berat.
Industri pertambangan menyumbangkan polusi yang signifikan melalui pembentukan air asam tambang (pH rendah) yang mengandung besi dan seng, sehingga merusak ekosistem perairan dan mengancam kesehatan manusia.
Perlawanan dalam Perawatan
Di tengah dominasi manajemen air yang teknokratis dan berorientasi pasar, muncul narasi perlawanan dari bawah. Dalam buku Ngelep, Ngrumat, Niteni: Ekologi Politik Merawat Air dan Ruang Hidup di Jawa Bagian Tengah, sekelompok peneliti dan warga menawarkan konsep caring for water sebagai alternatif.
Konsep Ngelep (mengairi), Ngrumat (merawat), dan Niteni (mengenali) yang diusung merupakan bentuk perlawanan terhadap paradigma penaklukan alam.
Buku tersebut mendokumentasikan bagaimana warga di lereng Gunung Ungaran mengelola sendiri sistem air bersih mereka secara kolektif dan murah melalui kearifan lokal. Pada hakikatnya banjir dan kekeringan bukan sekadar takdir, melainkan hasil dari perubahan sosio spasial yang diproduksi oleh ketimpangan urbanisasi.
Menjemput Visi 2045 dengan Kedaulatan Air
Masa depan Indonesia sangat bergantung pada ketahanan airnya. Laporan diagnostik Indonesia Vision 2045: Toward Water Security, telah memperingatkan tanpa tindakan tegas, Indonesia bisa kehilangan hingga 7,3% dari target PDB 2045 akibat krisis air. Sebaliknya, pengelolaan air yang berkelanjutan dapat memberikan tambahan 3,2% pada PDB nasional.
Eksploitasi air di Indonesia adalah ujian bagi integritas konstitusional bangsa. Hukum agraria harus diperiksa melalui kacamata keadilan sosial, alih-alih sekadar ketaatan administratif pada regulasi yang positivistik.
Sebagai upaya mencapai Visi 2045, air tidak boleh lagi diperlakukan sebagai barang dagangan yang diperas habis demi pertumbuhan jangka pendek. Air harus dikembalikan ke mandatnya yang paling murni, yaitu dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hari ini dan untuk generasi yang akan datang.
