Perlawanan hukum warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, memasuki babak baru ke Mahkamah Agung. Didampingi kuasa hukum, warga menghadiri persidangan pertama dalam proses permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 April 2026.
Sidang pemeriksaan administrasi itu dipimpin Jokha Gideon Wibawa Purba sebagai hakim ketua PN Soasio. Dari pengadilan tingkat pertama ini, berkas PK akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa pada tingkat peninjauan kembali.
Permohonan diajukan oleh Umar Manado bersama sepuluh warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang sebelumnya divonis bersalah karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel. Sebelas warga ini dijatuhi hukuman lima bulan delapan hari penjara oleh majelis hakim PN Soasio pada 26 Oktober 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan sebelas warga terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat warga yang dianggap mengganggu kegiatan pertambangan.
Umar Manado, salah satu warga Maba Sangaji, mengatakan mereka datang ke pengadilan mengajukan PK sebagai bukti bahwa mereka tidak bersalah. Bagi dia, memperjuangkan hutan dan tanah adat bukan tindakan pidana, tetapi menyelamatkan lingkungan dan ruang hidup yang terancam aktivitas pertambangan.
“Jadi torang hadir langsung di sini, ikut serahkan berkas [memori PK] kepada hakim. Torang jauh-jauh dari Maba bukan untuk torang pe kepentingan, tapi tong pe anak cucu pe masa depan, supaya hutan adat tetap lestari,” jelas Umar kepada Bahalo.
Lukman Harun, kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), mengatakan PK bertujuan membuktikan bahwa tindakan sebelas warga bukan tindak pidana, melainkan bentuk protes sosial atas dugaan kerusakan lingkungan dan konflik hutan adat. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta dan konteks perkara secara utuh.
“Sehingga PK ini dimaksudkan untuk membatalkan putusan sebelumnya, membebaskan sebelas warga Maba Sangaji dari seluruh tuntutan hukum, serta memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara,” jelas Lukman kepada Bahalo.

Pasal 162: Pasal Karet, Memaksakan warga Dijerat
Tim hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya mengandung kekeliruan mendasar dalam menerapkan Pasal 162 UU Minerba. Dalam memori PK, mereka menyebut majelis hakim keliru menafsirkan unsur “merintangi atau mengganggu” aktivitas pertambangan.
Menurut Lukman, hakim hanya mendasarkan penilaian pada kehadiran warga, pemasangan spanduk, serta ritual adat di lokasi tambang. Bagi dia, itu tidak cukup untuk membuktikan adanya perintangan dalam arti hukum pidana.
Ia menegaskan, Pasal 162 Minerba merupakan delik kesengajaan. Artinya, selain tindakan nyata, harus ada niat jahat (mens rea) yang sejalan dengan perbuatan tersebut. Dalam perkara ini, kata dia, kedua unsur itu tidak terpenuhi.
Dari fakta persidangan juga, kata Lukman, tidak ada aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung saat warga datang ke lokasi. Alat berat justru dalam kondisi terparkir dan tidak beroperasi.
Ia menampik anggapan bahwa pemasangan tenda dan spanduk mengganggu operasional perusahaan. Menurutnya, posisi tenda berada di sisi jalan hauling dan tidak menutup akses. Kendaraan perusahaan masih bisa melintas seperti biasa tanpa kendala.
Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menyinggung keberadaan parang (alat tajam berkebun) yang dibawa warga. Namun, menurut Lukman, hal itu tidak relevan dengan unsur pidana Pasal 162. Menurut dia, parang itu alat kerja saat melintas hutan. Tidak pernah digunakan untuk mengancam atau menyerang.
Dalam persidangan juga disebutkan tidak ada bukti intimidasi atau kekerasan yang melibatkan warga terhadap pekerja perusahaan.
Anti-SLAPP Disalahpahami
Tim hukum juga menilai majelis hakim keliru menerapkan prinsip perlindungan partisipasi publik atau anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Kekeliruan ini dianggap tidak biasa karena menyangkut hilangnya perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Dalam memori PK, tim hukum menyoroti Pasal 66 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat perdata.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan hakim menilai secara kontekstual apakah suatu tindakan merupakan bentuk partisipasi publik atau justru perbuatan pidana.
Dalam, dalam perkara ini, hakim disebut tidak menggali motif dan konteks sosial secara utuh. Majelis hakim dinilai mengabaikan relasi kuasa dan kepentingan hukum yang diperjuangkan warga.
Salah satu poin utama keberatan adalah cara hakim mencampuradukkan isu agraria dan lingkungan. Dalam putusan sebelumnya, hakim menilai keberatan warga lebih didorong sengketa tanah dengan perusahaan tambang, sementara isu kerusakan lingkungan dianggap sebagai alasan tambahan.
“Pertimbangan seperti itu justru keliru, karena hukum agraria dan hukum lingkungan memiliki objek, kepentingan, dan dasar hukum yang berbeda. Kerusakan lingkungan adalah persoalan publik yang berdiri sendiri, tidak bisa direduksi menjadi turunan konflik lahan,” ujar M. Irfan Alghifari, tim hukum TAKI.
Memori PK juga menyoroti Sungai Sangaji yang disebut bukan sekadar sumber air, melainkan bagian dari identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Sungai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus diatur melalui kaidah hukum adat yang tidak dapat dirusak atau dicemari.
Menurut kuasa hukum, kedatangan warga ke lokasi hutan adat, termasuk memasang spanduk dan melakukan ritual adat, merupakan bentuk protes dan keberatan atas dugaan pencemaran sungai dan rusaknya hutan adat. Namun, oleh pengadilan justru dipandang sebagai “merintangi” aktivitas pertambangan hingga dipidana.
Selain itu, hakim juga dinilai keliru karena menjadikan tuntutan denda adat sebagai dasar menolak penerapan prinsip anti-SLAPP. Dalam praktik masyarakat adat di Halmahera Timur, denda adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas, bukan indikator bahwa protes warga tidak berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Dalam memori PK, tim juga menyoroti aspek proporsionalitas. Mereka menyebut tidak ada perusakan alat berat, tidak ada korban, dan aktivitas tambang bahkan tidak sedang berlangsung saat warga datang ke lokasi.
“Kalau tindakan seperti itu dipidana, maka hukum pidana telah digunakan secara tidak proporsional dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” ujar Irfan.
Bagi warga Maba Sangaji, perkara ini bukan semata soal hukum. Ini tentang mempertahankan ruang hidup, hutan dan sungai, yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Melalui PK ini, tim hukum berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan mengakui bahwa tindakan warga merupakan bagian dari perjuangan sah untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, ini menyangkut keadilan bagi masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya untuk generasi mereka kelak,” terang Irfan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan tanggal 27 April 2026 mendengar keterangan ahli untuk memperkuat argumentasi PK yang diajukan warga Maba Sangaji.
Liputan ini diproduksi oleh Bahalo Project (bahalo.id) kolaborasi dengan Ekuatorial.
- Perlawanan Warga Maba Sangaji Bela Lingkungan Masuki Babak PK

- Mahkota Putih Nusantara di Tanah Papua Segera Menjadi Batu yang Gersang

- Ambisi B50 Bisa Menarik Ikat Pinggang Rakyat yang Sudah Ketat

- Jejak Racun dan Ketidakadilan di Pulau Kabaena

- Perjuangan Nelayan Semarang Melawan Krisis Iklim

- Napas Kartini Spirit Penyelam Perempuan di Bawah Permukaan





