Spanduk kain kuning berukuran besar bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” terbentang saat Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekan tombol pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026).
Aksi damai tanpa kekerasan yang dilakukan oleh aktivis Greenpeace Indonesia ini menyasar langsung panggung utama pameran otomotif terbesar di Indonesia, membawa pesan tajam di tengah gegap gempita promosi kendaraan listrik.
Aksi tersebut digelar bersamaan dengan peluncuran laporan riset terbaru Greenpeace Indonesia berjudul Surga yang Tak Terlindungi.
Tepat satu tahun setelah gelombang kampanye #SaveRajaAmpat bergema pada pertengahan 2025, Greenpeace menegaskan kepulauan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di bumi tersebut masih belum aman dari cengkeraman industri ekstraktif.
Melalui panggung GIIAS, organisasi lingkungan ini mendesak pemerintah Indonesia serta para produsen kendaraan listrik (EV) global dan domestik, harus memastikan rantai pasok mineral nikel yang digunakan dalam baterai kendaraan tidak berasal dari pembabatan hutan dan perusakan ekosistem laut di kawasan konservasi maupun wilayah adat Raja Ampat.
Bayang-Bayang Tambang di Balik Gemerlap Industri Otomotif
Laporan Surga yang Tak Terlindungi membeberkan realitas yang bertolak belakang dengan klaim pemerintah.
Pada Juni tahun lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sempat mengumumkan penghentian sementara dan rencana pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Sementara evaluasi lapangan menunjukkan perlindungan tersebut bersifat sangat rapuh dan belum menyentuh pemulihan ekologis secara permanen.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menegaskan kepatuhan industri dan komitmen pemerintah masih sangat minim pasca pernyataan pejabat publik tersebut.
“Greenpeace ingin menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa perhatian kami masih tertuju ke Raja Ampat. Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari ancaman industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel,” kata Belgis, dalam keterangan resminya.
Temuan dalam laporan yang sama mencatat setidaknya tiga perusahaan pertambangan nikel saat ini sedang memproses perizinan dengan rencana wilayah operasi di kawasan timur Pulau Waigeo, salah satu pulau utama di Raja Ampat.
Selain itu, ada pula entitas bisnis yang berupaya mengaktifkan kembali izin tambang batu bara di Pulau Misool, serta beroperasinya dua perusahaan minyak dan gas di wilayah darat maupun perairan sekitar kepulauan tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan celah hukum yang membahayakan. Tanpa adanya penetapan kawasan bebas tambang (No-Go Zone) secara hukum yang mengikat dan permanen, izin-izin ekstraktif dapat kembali terbit sewaktu-waktu atau digugat balik oleh korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peringatan Atas Ancaman Ekologis
Data riset spasial gabungan Auriga Nusantara dan Earth Insight dalam laporan tersebut mengonfirmasi skala ancaman pertambangan terhadap ekosistem sensitif Raja Ampat.
Total konsesi pertambangan nikel di Raja Ampat tercatat mencakup luas lebih dari 22.000 hektare. Dari total 7.761 hektare tutupan hutan alam yang berada di pulau-pulau kecil berizin tambang, sebanyak 7.200 hektare atau 92 persen di antaranya berada tepat di dalam konsesi nikel.
Dampak sedimentasi tanah akibat pembukaan lahan di pulau berlereng curam seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran mengalir langsung ke laut saat hujan deras.
Pada radius 12 mil laut dari pantai, terdapat 6.700 hektare terumbu karang, di mana 2.470 hektare di antaranya berada dalam jarak sangat dekat (kurang dari 5 kilometer) dari area tambang.
Limpasan sedimen merah ini menutupi polip karang, merusak ekosistem penyu sisik yang terancam punah, serta mengganggu jalur ruayak spesies ikonik seperti pari manta karang (Mobula alfredi) dan pari manta samudera (Mobula birostris).
Kerentanan Masyarakat Adat Terhadap Masa Depan Pesisir
Di balik kehancuran fisik daratan dan perairan, dampak sosial terbesar menimpa lebih dari 64.000 warga lokal dan Masyarakat Adat Raja Ampat. Pola pembangunan industri berbasis ekstraksi mineral kerap menempatkan masyarakat pesisir dalam kondisi marjinalisasi ganda.
Masyarakat hampir tidak pernah dilibatkan secara utuh dan bermakna dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun menjadi pihak pertama yang menanggung krisis ekologis.
Nelayan tradisional di wilayah pulau-pulau kecil melaporkan penurunan hasil tangkapan yang signifikan. Kebisingan mesin kapal tongkang, getaran penambangan, serta kekeruhan air laut akibat lumpur nikel telah mengusir kawanan ikan pelagis dan mamalia laut dari areal tangkap tradisional mereka.
Di beberapa lokasi, warga mulai mengeluhkan masalah kesehatan kulit akibat berenang di perairan yang tercemar endapan tambang, serta hilangnya sumber air bersih akibat terganggunya struktur akuifer tanah karst.
Pariwisata berbasis ekologi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan menyerap ribuan tenaga kerja warga Papua juga berada di ambang kehancuran.
Pada tahun 2023 saja, sektor ekowisata Raja Ampat mendatangkan lebih dari 19.000 wisatawan mancanegara dan domestik. Tetapi keberadaan tambang terbuka dan ancaman hilangnya status Cagar Biosfer serta Geopark UNESCO berisiko menghancurkan reputasi internasional Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Melalui aksi di GIIAS 2026 dan penerbitan laporan Surga yang Tak Terlindungi, Greenpeace Indonesia menuntut ketegasan pemerintah untuk melakukan moratorium total, mencabut seluruh izin pertambangan tanpa terkecuali, serta menetapkan perlindungan hukum permanen bagi Raja Ampat demi menyelamatkan sisa surga terakhir di timur Indonesia.
“Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut. Area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat harus bebas dari tambang,” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
- Surga yang Tak Terlindungi Terancam Hancur Demi Ambisi Kendaraan Listrik

- Sensor Canggih Tambang Timah Bangka Belitung Hancurkan Ekosistem Dasar Laut

- Topeng Sawit Berkelanjutan Mencekik Petani Sulawesi Tengah

- Penyelewengan Pakan Satwa Mengerdilkan Cita-cita Konservasi

- Guru Besar ITS Kembangkan Material Ramah Lingkungan Pengurai Limbah Beracun

- Mampukah Rencana Tiga Dekade Menyelamatkan Mangrove Indonesia?




