Artikel

Melindungi Keanekaragaman Hayati: Indonesia Perlu Merampungkan RUU Konservasi

Biopiracy terjadi ketika peneliti atau organisasi penelitian mengambil sumber daya biologis tanpa izin dan sanksi. Untuk melindungi Keanekaragaman hayati, pemerintah sedan merevisi RUU Nomor 5 Tahun 1990, namun belum terlihat ujung pembahasan ini. Ego sektoral antar-kementrian dikatakan sebagai salah satu penyebab mandeknya pembahasan ini.

Infrastruktur, Energi dan Kesehatan, Bahasan Utama Konvensi Keanekaragaman Hayati

Perjanjian multilateral untuk melindungi keanekaragaman hayati dan alam ini mengangkat tiga poin penting, yakni infrastruktur, energi, dan kesehatan. Negara-negara peserta konvensi, termasuk Indonesia, memikirkan cara meminimalisir dampak dari pembangunan jalan, jembatan, bendungan, misalnya terhadap kelangsungan hidup satwa liar.