Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok meminta pemerintah untuk mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) terutama galon guna ulang, untuk beralih secara bertahap ke kemasan bebas Bisphenol A (BPA) mulai tahun depan.
Usul tersebut dinilai penting untuk melihat sejauh mana komitmen produsen menjalankan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan jika bahan polikarbonat pada galon mereka mengandung BPA.
“Kalau dari sisi konsumen, kita sudah sangat mendesak, harus segera. Kalau perlu, jangan empat tahun, (tapi) dua tahun sudah selesai (transisinya). Kalau misalnya bisa 1-2 tahun, kenapa harus 4 tahun? Itu kan hanya ngulur-ngulur waktu kalau enggak disegerakan,” cetus Mufti saat dihubungi, pekan lalu.
Proses transisi ini bisa dimulai dengan membuat purwarupa (prototype) atau mengikuti langkah perusahaan AMDK yang produknya sudah bebas BPA. Misalnya, 5-10 persen galon yang diproduksi dan beredar di masyarakat sudah mencantumkan label BPA mulai tahun depan.
“Harus ada tahapan yang konkrit, harus berapa persen capaiannya pada 2025. Kemudian, di 2026 sudah harus berapa persen dan pada waktu empat tahun ke depan semua harus sudah full bebas BPA. Harus mulai bertahap, misalnya 5%, 10% sudah harus beredar di masyarakat,” harapnya.
Mufti mengatakan rekomendasi ini sudah disampaikan ke pemerintah. Agar transisi berjalan, BPKN mendesak pemerintah agar segera dibuat petunjuk teknis (juknis) sehingga produsen AMDK bisa segera beradaptasi melakukan persiapan.
Menurut dia, semestinya aturan tersebut tidak merugikan produsen. Sebab, adaptasi terhadap regulasi BPOM itu tidak mewajibkan produsen untuk mengubah brand kemasannya.
“Kan enggak mengubah merek, hanya kandungan, mengubah kemasan yang memang harus bebas BPA,” timpalnya.
Mufti menegaskan, permintaan transisi ini merupakan bagian tanggung jawab BPKN dalam menjalankan UU Perlindungan Konsumen, bahwa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan menjadi nomor satu. Peraturan BPOM tentang label BPA merupakan bagian usulan BPKN yang berharap ke depannya Indonesia bebas BPA.
Adanya transisi ini, konsumen akan lebih mudah untuk beralih mengonsumsi air minum kemasan bebas BPA. Sebab, BPA dalam kemasan polikarbonat merupakan senyawa berbahaya yang bisa sewaktu-waktu mudah larut dalam air kemasan. Hampir banyak temuan, penelitian, jurnal yang mengatakan banyak penyakit yang timbul dari BPA. []
- Menimbang Nuklir di Pusaran Arus Transisi Energi Indonesia
Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 5,3 persen per tahun - Menjaga Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa
Para ilmuwan telah berhasil menyingkap realitas geologis melalui butiran pasir dan fosil purba yang terpendam di balik tanah pesisir, wilayah ini menyimpan rekam jejak tsunami katastrofik masa lalu. - Peringatan Utang Lingkungan yang Diwariskan di Hari Lingkungan 2026
Indonesia menghadapi akumulasi krisis ekologis berupa lonjakan deforestasi, meluasnya konflik agraria, hingga bencana hidrometeorologi yang rutin menerjang. - Pertanian Berkelanjutan di Sulawesi Mengharumkan Dunia
Bagi ParagonCorpk keberlanjutan tidak sekadar soal kemasan ramah lingkungan, termasuk pertanian berkelanjutan yang adil bagi bumi dan manusia. - Jaring Kosong di Pesisir Banten Akibat Tercemarnya Ladang Tangkap Ikan
Krisis ekologi memicu paradoks ekonomi yang menjerat kehidupan nelayan sehari-hari. Meskipun harga komoditas perikanan meroket di pasar lokal Banten, ketiadaan volume ikan yang ditangkap membuat kenaikan harga tersebut kehilangan maknanya. - Jejak Kerusakan di Cagar Alam Cycloop Ancam Kehidupan Masyarakat Adat Papua
Tim pemantau mendeteksi enam titik bukaan lahan kebun baru yang digarap secara berpindah-pindah. Lahan-lahan liar itu dibuka pada ketinggian 100 hingga 400 meter di atas permukaan laut (mdpl), tepat di atas jalur rawan bekas bencana longsor tahun 2019.




