Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Merdeka Tanpa Geothermal, Masyarakat Poco Leok Menang di PTUN Kupang

Di balik rimbunnya hutan dan ladang kopi di wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, terdapat ketegangan besar antara ambisi transisi energi nasional dengan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

“Merdeka tanpa geothermal!” menjadi slogan yang menggema, sebuah seruan yang mencerminkan betapa tajamnya polarisasi antara narasi pembangunan pemerintah dengan kedaulatan warga di tingkat tapak.

Kemenangan di Balik Intimidasi

Titik balik perjuangan terjadi pada 10 Maret 2026, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengeluarkan putusan yang mengejutkan publik. Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Agustinus Tuju dan kawan-kawan terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Ladju Nabit.

Dalam putusan tersebut, Bupati Manggarai dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, karena memobilisasi massa dan menghalangi unjuk rasa damai warga Poco Leok yang menolak proyek geothermal di Ruteng, pada 5 Juni 2025.

Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga, menyatakan putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional.

Meski hakim menolak permohonan ganti rugi dan permintaan maaf di media massa, putusan ini memberikan pengakuan moral bagi masyarakat adat sepuluh Gendang dari Poco Leok, sekaligus menekankan suara rakyat bukan sekadar gangguan bagi proyek negara.

Konflik ini berakar pada rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok. Wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh pemerintah pusat ini mengancam akan menggusur sedikitnya 4.506 orang dari 14 komunitas adat dan merampas 3.778 hektar tanah ulayat mereka.

Ambisi Nasional di Jalur Api

Indonesia memang berada dalam posisi dilematis. Sebagai negara yang terletak di Ring of Fire, Indonesia menyimpan sekitar 40% potensi panas bumi dunia, dengan estimasi mencapai 28.000 hingga 29.500 Megawatt (MW).

Dalam peta jalan menuju emisi nol bersih pada 2060, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang geothermal meningkat drastis dari sekitar 2.131 MW saat ini menjadi 7.239 MW pada 2025 dan mencapai 17.546 MW pada 2050.

Akan tetapi narasi energi bersih ini sering kali tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat lokal. Fenomena ini dinilai sebagai kebijakan yang direncanakan secara terpusat, tapi penderitaannya dirasakan secara lokal.

Di Pulau Flores yang dijuluki Pulau Panas Bumi, penentuan lokasi eksplorasi geothermal dilakukan secara sepihak oleh Jakarta tanpa konsultasi yang bermakna. Dampaknya pun tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga ekonomi.

Berdasarkan studi dari WALHI dan Center for Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2024, para petani di Flores diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar IDR 470 miliar hanya pada tahun pertama konstruksi. Selain itu, transfer fiskal ke Nusa Tenggara Timur dikurangi sebesar IDR 184 miliar pada Februari 2024, demi mendanai program prioritas nasional lainnya sehingga semakin menekan ruang gerak ekonomi daerah.

Benturan Hukum Terhadap Hak Adat

Secara teoritis, hukum Indonesia mengakui hak masyarakat adat, meski implementasinya sering kali terbentur dinding birokrasi. Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam bukunya Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, menegaskan pengakuan hak ulayat harus memenuhi tiga kriteria kumulatif, yakni adanya subjek (masyarakat adat), objek (wilayah tertentu), dan hubungan hukum (tatanan hukum adat yang ditaati).

Di Poco Leok, kriteria ini terpenuhi dengan registrasi wilayah adat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Meski begitu, sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengharuskan masyarakat adat aktif mendaftar untuk diakui secara de jure. Tanpa sertifikat formal, negara sering mengasumsikan tanah adat sebagai tanah negara, kemudian menjadi pintu masuk bagi pengadaan tanah secara paksa.

Bushar Muhammad, dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Adat, menjelaskan hak ulayat adalah hak kepunyaan bersama yang bersifat komunal. Tetapi kekuatan kolektif ini terus melemah akibat kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, paradigma ganti rugi harus bergeser dari sekadar uang menjadi skema substitusi tanah (land-for-land).

Paradoks Green Grabbing

Penolakan warga Poco Leok juga dipicu oleh kekhawatiran ekologis yang nyata. Servasius Masyudi, seorang warga setempat, mengatakan Poco Leok dikelilingi bukit curam yang rawan longsor.

“Kami khawatir terjadi bencana bila ada proyek geothermal,” tuturnya.

Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Kebocoran gas beracun H2S yang pernah terjadi di Sorik Marapi dan Dieng menjadi bayang-bayang mengerikan bagi mereka.

Para peneliti menyebut fenomena ini sebagai Green Grabbing atau praktik perampasan ruang hidup masyarakat atas nama kelestarian lingkungan atau energi bersih. Proyek yang dilabeli hijau ini sering kali kehilangan legitimasi moralnya ketika harus dikawal oleh bedil dan tindakan represif aparat.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperkuat gambaran kelam ini. Sepanjang tahun 2024, terjadi 295 letusan konflik agraria di seluruh Indonesia, naik 21% dari tahun sebelumnya. Sementara di tahun 2025, Konflik agraria di Indonesia melonjak 15%  atau 341 kasus dengan 914.547 hektar area sengketa.

Sektor infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama, di mana masyarakat adat menjadi kelompok ketiga yang paling sering menjadi korban setelah petani dan masyarakat miskin kota.

Lahirnya UU Cipta Kerja semakin memperkeruh suasana. Regulasi ini mengubah kategori pengusahaan panas bumi sehingga tidak lagi dianggap sebagai pertambangan, sekaligus memungkinkan eksplorasi dilakukan di kawasan hutan lindung. Izin kini ditarik ke pusat, memperlemah kontrol pemerintah daerah terhadap tata ruangnya sendiri.

Menuju Transisi yang Adil

Putusan PTUN Kupang memberikan harapan kecil meski tantangan besar masih membentang. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dan didasarkan pada informasi lengkap, sering kali direduksi menjadi sekadar sosialisasi satu arah atau pemberian kompensasi uang.

Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Apriadi Gunawan, memberikan dukungan penuh kepada masyarakat Poco Leok untuk mempertahankan martabat mereka.

“Apa yang dilakukan Masyarakat Adat Poco Leok adalah bagian dari upaya mereka mempertahankan hak hidup, hak adat serta harkat martabat mereka,” kata Apriadi.

Selain itu, pemerintah diharapkan tidak melihat resistensi lokal sebagai hambatan, melainkan sebagai aset sosial-budaya untuk merancang kebijakan energi yang benar-benar adil.

Energi hijau yang dihasilkan dari perut bumi Poco Leok hanya akan benar-benar bersih saat prosesnya tidak meninggalkan luka di hati masyarakat adatnya. Jika ambisi mengejar angka bauran energi dilakukan dengan menginjak hak ulayat, maka transisi energi ini hanyalah bentuk baru dari eksploitasi lama yang berganti wajah.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses