BPKN menegaskan bahwa kebijakan wajib pelabelan BPA pada galon polikarbonat adalah untuk melindungi konsumen, bukan karena persaingan usaha antara Aqua dan Le Minerale.
Artikel
Transformasi energi Desa Samirono, dari Limbah jadi energi bersih
Desa Samirono telah membuktikan inovasi dan kolaborasi bisa membawa perubahan besar. Mereka menunjukkan pada dunia bahwa limbah bisa disulap menjadi energi bersih
Bagaimana posisi Indonesia dalam menghadapi pencemaran sampah plastik global
Kabar dari INC-5 Busan untuk Indonesia: seruan untuk mendorong ambisi kuat menuju INC-5.2 terkait penanganan pencemaran sampah plastik.
Konsekuensi Mahkamah Konstitusi memerintahkan tidak menerbitkan peraturan pelaksana berkaitan UU KSDAHE
Mahkamah Konstitusi menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil yang diajukan Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan.
Menavigasi pencemaran dan perjuangan hidup di tepi perairan Cilincing
Cilincing, pesisir Jakarta Utara, menghadapi pencemaran berat dari limbah industri dan domestik, yang merusak ekosistem laut, mengurangi tangkapan nelayan, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Belajar dari Kearifan Orangutan di Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur
Berdasarkan survei Forum Kolaborasi Bentang Alam Wehea-Kelay, ada sekitar 1.200 orangutan di Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur. Tak hanya jadi bagian dari keanekaragaman satwa di wilayah ini, Orangutan di sini pun telah jadi sumber ilmu bagi manusia.
BPKN: industri AMDK ‘kurang menghormati’ aturan label peringatan BPA
Perlu ada tahapan yang konkrit, semisal berapa persen target galon yang beredar yang menerakan label peringatan BPA pada 2025,
Pengelolaan IPAL Sarimukti belum maksimal
Pengelolaan IPAL Sarimukti mesti dioptimalkan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan hidup dan masyarakat.
Perjalanan dari laut: mengapa wi-fi di kapal penangkap ikan jarak jauh penting?
Perjalanan Rahman selama melaut berdurasi tiga bulan. Ia hanya bisa menghubungi keluarganya jika sedang berada di darat.
Mahkamah Konstitusi kukuhkan posisi dan hak pelaut migran sebagai pekerja migran dalam UU PPMI
Putusan MK tentang UU PPMI memperjelas kedudukan bahwa Pelaut Migran merupakan Pekerja Migran Indonesia dengan segala hak-haknya.