Banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 kini bergulir ke ruang sidang. Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap 14 pejabat dan lembaga negara. Gugatan itu lahir dari keyakinan bahwa banjir bukan semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan buah dari tata kelola lingkungan yang dinilai gagal melindungi ruang hidup masyarakat.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1024/Pdt.G/2026/PN Dps itu menyasar Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, hingga pemerintah kabupaten dan kota di kawasan Sarbagita. Para penggugat menilai para penyelenggara negara lalai memenuhi kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (7/7/2026), sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali hadir bersama 19 kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan. Mereka menegaskan bahwa jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan pemerintah tidak membuahkan hasil.
Salah satu kuasa hukum, Ignatius Rhadite, menjelaskan bahwa koalisi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah sejak 12 November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sebagai peringatan agar segera membenahi tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang dinilai memperparah kerentanan Bali terhadap bencana.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah, mulai dari Presiden hingga pemerintah daerah, agar melakukan pembenahan tata kelola lingkungan, tata ruang, pengelolaan sampah, kebijakan iklim, dan manajemen kebencanaan. Namun sampai gugatan ini diajukan tidak ada respons yang memadai,” ujar Ignatius.
Bagi Koalisi Pulihkan Bali, banjir September 2025 merupakan akumulasi dari berbagai persoalan ekologis yang telah berlangsung lama. Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi dampaknya diperbesar oleh terus berkurangnya kawasan resapan air, alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, penyempitan badan sungai, serta lemahnya penegakan tata ruang.
Suriadi Darmoko, anggota Tim Advokasi Pulihkan Bali, mengatakan perubahan bentang alam yang terus berlangsung telah mengurangi kemampuan ekosistem menyerap air hujan. Dalam situasi ketika cuaca ekstrem semakin sering terjadi akibat perubahan iklim, kondisi tersebut memperbesar peluang terjadinya banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya.
Karena itu, salah satu tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah moratorium perizinan alih fungsi lahan. Menurut koalisi, penghentian sementara izin baru menjadi langkah mendesak untuk menghentikan degradasi kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan ruang di Bali.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim advokasi lainnya, Ni Putu Candra Dewi. Ia menegaskan bahwa bencana yang terjadi pada September 2025 tidak dapat dipandang sebagai bencana alam semata, melainkan bencana ekologis yang dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. “Isu lingkungan selalu berdampak satu sama lain dan masuk dalam hal asasi manusia,” kata Candra.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada hilangnya fungsi ekosistem, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah lalai menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, mitigasi perubahan iklim, serta pengurangan risiko bencana. Mereka juga mendesak pemerintah menyusun langkah pemulihan lingkungan yang terukur, memperkuat perlindungan kawasan resapan air, mengevaluasi kebijakan pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem, dan memastikan kebijakan iklim menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di Bali.
Gugatan ini menjadi salah satu contoh meningkatnya penggunaan mekanisme citizen lawsuit sebagai instrumen untuk mendorong akuntabilitas negara dalam menghadapi krisis lingkungan. Berbeda dengan gugatan perdata yang berorientasi pada ganti rugi, mekanisme ini bertujuan mendorong perubahan kebijakan publik agar kelalaian yang sama tidak terus berulang.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bali semakin sering mengalami banjir, longsor, angin kencang, hingga cuaca ekstrem. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman perubahan iklim bertemu dengan persoalan tata ruang yang belum terselesaikan. Bagi Koalisi Pulihkan Bali, penyelesaian persoalan ini tidak cukup dilakukan melalui respons darurat ketika bencana terjadi, melainkan memerlukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola lingkungan dan arah pembangunan di Pulau Dewata.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar itu pada akhirnya bukan hanya menguji tanggung jawab pemerintah atas banjir yang telah terjadi. Gugatan tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sekaligus memperkuat keadilan ekologis di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim.
- Jejak Katak Pohon Bergaris yang Bertahan di Pantura Kendal

- Dari Banjir ke Meja Hijau, Ketika Warga Bali Menggugat Negara atas Krisis Ekologis

- Mengapa Masa Depan Bumi Dipertaruhkan di Tanah Papua?

- Babak Baru Transformasi Hijau di TPA Tamangapa Makassar

- Masyarakat Adat Halmahera Tengah Menolak Menjadi Tumbal Ambisi Energi Hijau

- Bioenergi Malapari, Bahan Bakar Masa Depan dari Pesisir





