Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Ribuan Titik Api Mengepung Tanah Papua Demi PSN

Tanah Papua yang selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir hutan alam dan penyangga iklim dunia, sedang menghadapi ancaman serius.

Ribuan titik api mengepung kawasan hutan di tengah gelombang ekspansi proyek pangan skala besar, perkebunan, kehutanan, dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahunnya terus memperparah krisis ekologis di bumi Cenderawasih, sekaligus mengancam ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga utama kelestarian hutan.

Berdasarkan data pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tercatat sedikitnya 8.324 titik panas tersebar di seluruh wilayah Papua.

Berdasarkan jumlah tersebut, 1.834 titik berada di kawasan Food Estate, 913 di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik berada di konsesi PBPH, dan 560 titik berada di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Angka ini mencerminkan masifnya tekanan ekologis terhadap kawasan hutan yang sebelumnya masih terjaga dari kerusakan berskala luas.

Titik Api di Wilayah Program Pemerintah

Temuan lapangan WALHI menunjukkan, sebagian besar titik api tersebut terkonsentrasi di dalam wilayah konsesi perusahaan dan kawasan yang dialokasikan untuk program pembangunan strategis pemerintah pusat.

Wilayah Papua Selatan sebagai episentrum utama proyek swasembada pangan dan cetak sawah baru, api melahap hutan dalam skala yang mengkhawatirkan.

Data dari lembaga pemantau Mapbiomas Fire mencatat, wilayah Papua Selatan menempati posisi teratas nasional untuk luas areal hutan dan lahan yang terbakar, dengan angka mencapai 147.868 hektare terhitung dari Januari hingga Agustus 2026.

Jumlahnya pun diprediksi akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya musim kemarau dan pembukaan lahan yang masif.

“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak,” kata Dana Prima Tarigan, Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI.

Sementara itu, Direktur WALHI Papua, Mikael Primus atau yang kerap disapa Maikel Peuki, sebelumnya pernah menegaskan kebakaran hutan di Papua bukan peristiwa alam murni, tapi kebakaran berulang yang berkelindan dengan aktivitas korporasi dan pembukaan lahan skala besar.

Dari hasil investigasi lembaganya di sejumlah kabupaten seperti Merauke, Mappi, Boven Digoel, Nabire, Kaimana, Fakfak, hingga Bintuni, ratusan titik api teridentifikasi berada di dalam area konsesi perusahaan pemegang izin PSN pangan dan energi.

“Berdasarkan citra satelit, muncul titik-titik panas di Tanah Papua. Titik-titik panas itu sebenarnya terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Pada saat kami ke lapangan, api masih menyala di dalam konsesi,” ujar Maikel.

Lebih lanjut, ia memaparkan, titik api di Kabupaten Merauke terjadi area konsesi milik PT MSJ, PT ACP, PT ITS, PT MNM, PT WSS, PT SIS, dan PT PNMP.

Kemudian di Kabupaten Boven Digoel, kebakaran hutan dan lahan berada di area konsesi milik PT TTL dan di Kabupaten Mappi berada di area konsesi milik PT MAY.

Sementara di Provinsi Papua Barat, kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan konsesi milik PT PA, PT AI, PT CHL, dan PT RSP. Kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Papua Tengah, tepatnya di area konsesi milik PT NB dan PT SAP.

“Jadi, titik-titik api yang kami turun lapangan dan identifikasi langsung, memang rata-rata semua [terjadi di] konsesi perusahaan,” imbuhnyai.

Negara Harus Tanggung Jawab

WALHI mengatakan, negara harus bertanggung jawab atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua.

Sebagai catatan, tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi mencakup pencegahan, pembukaan data secara transparan, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem, pemantauan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Korporasi juga seharusnya dilarang berlindung di balik narasi kebakaran merupakan bencana alam atau kesalahan masyarakat. Korporasi yang terlibat karhutla harus dikenai sanksi administratif, perdata maupun pidana, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis serta pemulihan kerugian masyarakat.

“Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi,” tegas Dana.

Kebijakan pemerintah yang terus mendorong konversi jutaan hektare hutan untuk proyek pangan dan energi, termasuk rencana perluasan kawasan tebu, jagung, serta ubi kayu sebagai bahan baku bioetanol, menuai kritik tajam dari kalangan organisasi masyarakat sipil.

WALHI menilai, ambisi pertumbuhan ekonomi nasional kerap mengorbankan fungsi ekologis hutan Papua yang memiliki peran vital dalam menyerap emisi karbon global dan menjaga siklus hidrologi nusantara.

Selain itu, pemulihan ekosistem yang rusak dan pengakuan serta perlindungan mutlak atas hak-hak masyarakat adat atas wilayah dikelola harus menjadi syarat mutlak untuk menghentikan siklus krisis ekologis yang terus berulang di Tanah Papua.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses