Kelestarian Kepulauan Aru terancam diambil alih oleh peternakan sapi yang membentang hampir 62 ribu hektar, termasuk 16 desa yang menjadi rumah bagi masyarakat adat di daerah tersebut.
Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan berupaya menggali potensi pengembangan ekowisata di Imbo Putui yang telah resmi ditetapkan pemerintah sebagai Hutan Adat. Wisatawan pun mulai berdatangan.
Masyarakat adat sudah menempati ruang tinggal mereka jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu mestinya mereka diberi hak dan kebebasan untuk mengelola dan menjaga ekosistem alam.
Tahun 2018, UNICEF menempatkan Indonesia di peringkat keempat tertinggi di dunia dalam kasus stunting. Sementara masyarakat adat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan menjaga status gizi anak-anak mereka melalui kearifan lokal.
Hampir 3,000 dari Orang Rimba kini wajib KTP dari sekitar 6,000 jiwa yang tersebar di lima kabupaten di provinsi Jambi. Perjuangan panjang mendapatkan pengakuan negara, namun langkah yang masih awal dalam proses pemenuhan hak-hak asasi masyarakat adat.
Pengakuan untuk hutan adat di Kabupaten Kampar, Riau telah diinisiasi dari tahun 2012. Atas dukungan organisasi masyarakat sipil yang membentuk tim percepatan proses ini di tahun 2017, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK untuk dua dari tujuh kenegerian adat. Namun perjalanan masyarakat adat Kampar, masih panjang.
11 lembaga adat dalam Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) bergerak menjaga keberlangsungan hutan di Kalimantan. Atas dedikasi itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi penghargaan Equator Prize, Juni 2020 lalu. Pencapaian dalam bidang lingkungan sekaligus menjadi pengingat bagi kita untuk terus menjaga alam, sebagai sumber kehidupan.
RUU Omnibus Cipta Kerja dinilai bakal melanggengkan ketidakpastian hukum terhadap masyarakat adat. Rancangan regulasi ini pun diperkirakan memperkeruh tumpang tindih hak atas wilayah adat.
Peraturan Bupati tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Adat ditujukan untuk memberdayakan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka, selain memperjuangkan pekerjaan konservasi lingkungan. Namun masih diperlukan peninjauan ulang beberapa peraturan di tingkat propinsi dan pusat agar Perbup ini dapat berfungsi dengan baik.
Akibat larangan membuka lahan dengan membakar serta kurangnya dukungan dari pemerintah Enrekang, Sulawesi Selatan, tidak membuat masyarakat adat Kaluppini berhenti bertanam jewawut untuk melestarikan adat istiadat mereka.
Jakarta, Ekuatorial – Setahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengakuan hutan adat. Sampai Jumat (3/10), baru tujuh kabupaten di Indonesia yang mengakui adanya masyarakat hukum adat di wilayahnya. Ketujuh wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Tanah Datar, Pasaman, Morowali, Lebak, dan Luwu Utara. Zulfikar Arma, dari Aceh Barat mengatakan bahwa pemerintah Aceh […]